Upaya Pencegahan atas Pencemaran Lingkungan
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan
Hidup dijelaskan bahwa upaya penanganan terhadap permasalahan pencemaran
terdiri dari langkah pencegahan terhadap permasalahan pencemaran terhadap permasalahan
pencemaran terdiri dari langkah pencegahan dan pengendalian.
Upaya pencegahan adalah mengurangi sumber dampak lingkungan yang
lebih berat. Ada pun penanggulangan atau pengendaliannya adalah upaya pembuatan
standar bahan baku mutu lingkungan, pengaweasan lingkungan dan penggunaan
teknologi dalam upaya mengatasi masalah pencemaran lingkungan. Secara umum,
berikut ini merupakan 6 upaya pencegahan atas pencemaran lingkungan:
1. Mengatur
sistem pembuangan limbah industri sehingga tidak mencemari lingkungan
2. Menempatkan
industri atau pabrik terpisah dari kawasan permukiman penduduk
3. Melakukan
pengawasan atas penggunaan beberapa jenis pestisida, insektisida dan bahan
kimia lain yang berpotensi menjadi penyebab dari pencemaran lingkungan.
4. Melakukan
penghijauan.
5. Memberikan
sanksi atau hukuman secara tegas terhadap pelaku kegiatan yang mencemari
lingkungan
6. Melakukan
penyuluhan dan pendidikan lingkungan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat
tentang arti dan manfaat lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Sumber: Pendidikan Lingkunga Hidup untuk SMP/MTS Kelas VII
Categories:
0 komentar:
Posting Komentar